Tuesday, September 25, 2007

Intellectual Property Rights


Selasa kemarin py dan kawan-kawan dari beberapa kelas Konsep Teknologi bersama-sama kuliah tentang HAKI bareng alias Intellectual Property in Digital Environment  (oleh Pak Danrivanto Budijanto, S.H., L.L.M. in IT Law dari Fakultas Hukum Unpad).

Sebelumnya, kami semua diberi pengertian globalisasi menurut buku The World is Flat (sebelumnya pernah diungkit oleh Pak Budi di kelas) bahwa globalisasi terbagi menjadi tiga versi.
  • Versi 1 (...-1800) = state
    Yaitu globalisasi dengan membawa budaya, teknologi, agama, dan hal-hal lainnya terutama dari satu tempat ke tempat lain.
  • Versi 2 (1800-2000) = corporation
    Sesuai namanya, globalisasi ini dilakukan corporation, dan hanya dilihat dari sisi keuntungannya saja. Sudah tidak dipandang lagi seseorang dengan kewarganegaraannya bekerja dimana. Sudah bebas.
  • Versi 3 (2000-...) = individual

    Globalisasi terhadap hak masing-masing pribadi.

Karena sekarang terjadi perkembangan yang sangat signifikan di dunia teknologi, HAKI sangatlah penting dalam peranannya. Walaupun HAKI merupakan hak monopoli untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya, tetap saja mengusung tema Intellectual Property Rights (IPR) dalam keberadaannya. Karena sudah tidak dapat dipungkiri lagi keberadannya, bahwa ia merupakan sesuatu yang given dan inheren di masyarakat industri.

IPR ini mengatasi permasalahan mengenai HAKI karena tidak hanya berguna bagi diri sendiri ataupun orang lain, melainkan juga keseluruhan penghuni dunia ini!  IPR dapat dibagi ke dalam dua bagian
  • Hak cipta
    Hak ini merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta ini berlaku dari diberlakukannya hingga 50 tahun setelah meninggalnya sang pemilik hak cipta dan tidak dapat disamakan dengan copyright.
  • Hak Kekayaan Industri
    Meliputi paten (semacam benteng untuk melindungi hak cipta), merek(tanda untuk pembeda dan digunakan perdagangan barang atau jasa), desain industri, desain, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang (mis. cara melakukan marketing), varietas tanaman dan lain-lain.

Dilihat dari perdagangan, benua yang paling menonjol perhatiannnya dalam hal ini adalah Eropa dan Amerika. Keduanya pun memiliki pandangan yang berbeda terhadap IPR.

Di Eropa, HAKI disebut moral right. Hak ini melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak cipta telah dialihkan. Wujud nyata darinya berupa penghargaan pada tiap-tiap yang memiliki moral right harus dihormati sedemikian rupa menurut aturan yang berlaku setidaknya hingga masa nya habis (umur pencipta + 50 tahun setelah meninggal).

Sedangkan di Amerika, diberlakukan economic right. Hak ini lebih mengutamakan sisi ekonominya. Secara kasar dapat dimaknai sebagai suatu hak "boleh diapa-apakan" asalkan ada jaminan kembali berupa uang (menurut aturan, tentunya) alias perlindungan ekonomi.

Dilihat kembali dari sisi hak cipta, ia merupakan gabungan dari invention right dan moral right. Di Indonesia sendiri, Hak Cipta telah dibuatkan perundang-undangannya pada UU Hak Cipta.   




Posted by Happy at 05:41 am

sandy
November 6, 2007   09:06 AM PST
 
jelek banget kurang bermutu kasik gt dikit napa.................

Leave a Comment:

Name


Homepage (optional)


Comments







 

 

        

The Wild Flower
my favorite flower
Hapsari Muthi Amira
(Happy)
id: 16507044
Time
In My Garden
<< September 2007 >>
Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat
 01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30

Links
.:happy @multiply:.
.:itb:.
.:sman 3 bdg:.
.:dafa 3:.
.:Harun Yahya:.
.:myQuran:.
KonTek 02
.:Teknologi dan Teknik:.
.:Teknologi dalam Keseharian:.
.:Sentuhan Teknologi:.
.:Perlukah Polisi Tidur?:.
Blogroll
.:teh Detri:.
.:Ay-ay:.
.:Meta:.
.:halidaaa:.
.:pak Budi @WP:.
.:Anis.. nisrina:.
Tagboard

Credits
Template: elementopia
Image: image cafe
Edited by:
BLOGDRIVE
TEMPLATES
Blogdrive

RSS  Atom

rss feed