Tuesday, September 25, 2007
Intellectual Property Rights
Selasa kemarin py dan kawan-kawan dari beberapa kelas Konsep Teknologi bersama-sama kuliah tentang HAKI bareng alias Intellectual Property in Digital Environment (oleh Pak Danrivanto Budijanto,
S.H., L.L.M. in IT Law dari Fakultas Hukum Unpad).
Sebelumnya, kami semua diberi pengertian globalisasi menurut buku T
he World is Flat
(sebelumnya pernah diungkit oleh Pak Budi di kelas) bahwa globalisasi terbagi menjadi tiga versi.
Versi 1 (...-1800) = state
Yaitu globalisasi dengan membawa budaya, teknologi, agama, dan hal-hal lainnya terutama dari satu tempat ke tempat lain.
Versi 2 (1800-2000) = corporation
Sesuai namanya, globalisasi ini dilakukan corporation, dan hanya dilihat dari sisi keuntungannya saja. Sudah tidak dipandang lagi seseorang dengan kewarganegaraannya bekerja dimana. Sudah bebas.
Versi 3 (2000-...) = individual
Globalisasi terhadap hak masing-masing pribadi.
Karena sekarang terjadi perkembangan yang sangat signifikan di dunia teknologi, HAKI sangatlah penting dalam peranannya. Walaupun HAKI merupakan hak monopoli untuk melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya, tetap saja mengusung tema
Intellectual Property Rights
(IPR) dalam keberadaannya. Karena sudah tidak dapat dipungkiri lagi keberadannya, bahwa ia merupakan sesuatu yang
given
dan
inheren
di masyarakat industri.
IPR ini mengatasi permasalahan mengenai HAKI karena tidak hanya berguna bagi diri sendiri ataupun orang lain, melainkan juga keseluruhan penghuni dunia ini! IPR dapat dibagi ke dalam dua bagian
Hak cipta
Hak ini merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta ini berlaku dari diberlakukannya hingga 50 tahun setelah meninggalnya sang pemilik hak cipta dan tidak dapat disamakan dengan copyright.
Hak Kekayaan Industri
Meliputi paten (semacam benteng untuk melindungi hak cipta), merek(tanda untuk pembeda dan digunakan perdagangan barang atau jasa), desain industri, desain, tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang (mis. cara melakukan marketing), varietas tanaman dan lain-lain.
Dilihat dari perdagangan, benua yang paling menonjol perhatiannnya dalam hal ini adalah Eropa dan Amerika. Keduanya pun memiliki pandangan yang berbeda terhadap IPR.
Di Eropa, HAKI disebut
moral right
. Hak ini melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak cipta telah dialihkan. Wujud nyata darinya berupa penghargaan pada tiap-tiap yang memiliki moral right harus dihormati sedemikian rupa menurut aturan yang berlaku setidaknya hingga masa nya habis (umur pencipta + 50 tahun setelah meninggal).
Sedangkan di Amerika, diberlakukan
economic right
. Hak ini lebih mengutamakan sisi ekonominya. Secara kasar dapat dimaknai sebagai suatu hak "boleh diapa-apakan" asalkan ada jaminan kembali berupa uang (menurut aturan, tentunya) alias perlindungan ekonomi.
Dilihat kembali dari sisi hak cipta, ia merupakan gabungan dari invention right dan moral right. Di Indonesia sendiri, Hak Cipta telah dibuatkan perundang-undangannya pada UU Hak Cipta.
Intellectual Property Rights
Posted by Happy at 05:41 am
sandy
November 6, 2007 09:06 AM PST
jelek banget kurang bermutu kasik gt dikit napa.................
Leave a Comment:
Name
Homepage (optional)
Comments
Previous Entry
Home
Next Entry
The Wild Flower
Hapsari Muthi Amira
(Happy)
id: 16507044
Time
In My Garden
<<
September 2007
>>
Sun
Mon
Tue
Wed
Thu
Fri
Sat
01
02
03
04
05
06
07
08
09
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
Links
.:
happy @multiply
:.
.:
itb
:.
.:
sman 3 bdg
:.
.:
dafa 3
:.
.:
Harun Yahya
:.
.:
myQuran
:.
KonTek 02
.:
Teknologi dan Teknik
:.
.:
Teknologi dalam Keseharian
:.
.:
Sentuhan Teknologi
:.
.:
Perlukah Polisi Tidur?
:.
Blogroll
.:
teh Detri
:.
.:
Ay-ay
:.
.:
Meta
:.
.:
halidaaa
:.
.:
pak Budi @WP
:.
.:
Anis.. nisrina
:.
Tagboard
Credits
Template:
elementopia
Image:
image cafe
Edited by:
BLOGDRIVE
TEMPLATES
RSS
Atom